Questions & Answers
Bantuan Jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan

HOMESCHOOLING ADALAH PENDIDIKAN BERBASIS KELUARGA


- Anak & keluarga adalah pusat aktivitas belajar

- Setiap keluarga unik (beragam)

- Tidak ada satu standard baku dalam proses pembelajaran



HOMESCHOOLING SAMA SEKALIGUS BERBEDA DENGAN SEKOLAH


- Sama- sama ALAT meraih tujuan pendidikan

- Berbeda filosofi, konsep, dan cara beroperasi


SekolahHomeschooling
DelegasiMandiri
TerpusatTerdistribusi
StandarCustomized
PaketModular
TerstrukturFleksibel

- HSKCB berada dibawah naungan PKBM Cahaya Bangsa Community Learning Center yang berijin resmi dan terakreditasi BANSM. Artinya siswa yang terdaftar masuk dalam sistem DAPODIKDAS yg diawasi oleh Dinas Pendidikan, Siswa memiliki NISN dan berstatus Sekolah Non-Formal. (*Anak yang tidak terdaftar resmi di PKBM akan berstatus putus sekolah) 
- Memiliki guru-guru profesional dari jenjang TK-SMA, karena berada pada satu payung Yayasan Pelita Persada yang juga menaungi Sekolah Kristen Cahaya Bangsa.

- Adanya fasilitas untuk orangtua berdiskusi, mengimpartasikan nilai-nilai, mengembangkan visi misi keluarga guna menunjang kegiatan HS di rumah.

- Memiliki Sistem Administrasi yang terintegrasi, dari pengelolaan keuangan hingga pendataan penilian sehingga tersusun rapi dan memudahkan orangtua dan siswa.

- Adanya Master Class, pendampingan belajar (*opsional), Study Wisata dan pengembangan minat bakat siswa.

HSKCB merekomendasikan Kurikulum yang mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) yang dikembangkan dengan acuan di rumah dan ramah anak.

- Lembar Kerja
- Tugas Mandiri/Kelompok
- Jurnal
- Portofolio
- Penilaian Akhir Semester
- Ujian Sekolah BerstandarNasional (USBN)

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional mengakomodasi Homeschooling berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUDDIKMAS), KEMENDIKBUD.
Nantinya siswa akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan dan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh KEMENDIKBUD.
- Paket A setara SD
- Paket B setara SMP
- Paket C setara SMA
Ijazah dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah dan universitas dalam maupun luar negeri

- Bisa melanjutkan ke sekolah formal diawal/tengah kelas (contoh : jenjang setara SD melanjutkan ke Formal jenjang SMP)
- Permendikbud No. 17. Tahun 2010 No. 73 ayat 1-3.
- Permendikbud Nomer 3 tahun 2008

Sudah Siap Jadi bagian dari HomeSchooling Kristen Cahaya Bangsa?
Daftar Sekarang